PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast, readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016.
WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya.
Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business perusahaan.
Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.
Visi
Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik
Misi
Tugas PPID
Wewenang PPID
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik
PT Waskita Beton Precast Tbk
Atasan PPID
Vice President of Corporate Secretary
Pengumuman paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 yang telah selesai tender
Paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dengan status tahap tender
Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021
Jumlah permintaan informasi publik yang diterima
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik
Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak
Daftar MoU sesuai tugas dan fungsi perusahaan tahun 2023
Regulasi
Dasar Hukum
Prosedur Permintaan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Untuk koordinasi terkait keberatan informasi dapat menghubungi PPID WSBP yaitu Corporate Communication Manager:
No Telp:
Email:
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur
Keberatan sebagaimana alasan di atas ditujukan kepada atasan PPID PT Waskita Beton precast Tbk dengan mengisi formulir …. (link form pengajuan)
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan informasi juga dapat menghubungi PPID Perusahaan yaitu Corporate Communication Manager
No Telp :
Email :
Prosedur Sengketa Informasi
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal
24 Ayat (2)
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 22892999
Email : ppid@waskitaprecast.co.id
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Lorem
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Reprehenderit, explicabo!
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).