Transparansi dan Keterbukaan Informasi Sebagai Wujud Tata Kelola yang Baik

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast, readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016. 

WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya. 

Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business perusahaan. 

Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. 

Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.

Visi 
Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik


 

Misi 
 

  1. Memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
  2. Memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu.
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel
  4. Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik
  5. Meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik

Tugas PPID 
 

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
  2. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan informasi dengan pihak terkait.
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi yang akan disajikan kepada publik termasuk informasi yang layak publikasi dan bersifat rahasia.
  4. Menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel secara efektif dan berkala sehingga mudah diakses publik.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik termasuk proses pengarsipan.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik termasuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.


 

Wewenang PPID 
 

  1. Menyusun kebijakan dan laporan layanan informasi publik.
  2. Menetapkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan bersifat internal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  3. Melakukan pembaruan informasi secara berkala terkait pelayanan informasi publik.
  4. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.

Maklumat Keterbukaan Informasi Publik 
PT Waskita Beton Precast Tbk 
 

  1. Menjamin pemenuhan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya yang berlaku.
  2. Memastikan informasi publik disampaikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan data yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menjamin masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan benar sesuai hak dan kewajibannya.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja, dan peningkatan PPID dan perangkat pendukungnya secara berkala.


 

Atasan PPID 
 

Vice President of Corporate Secretary

  1. Rencana umum pengadaan barang dan jasa tahun 2023-Juni 2024
  2. Pengumuman paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 yang telah selesai tender

  3. Paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dengan status tahap tender

  1. Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021

  1. Jumlah permintaan informasi publik yang diterima

  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik

  3. Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak

  4. Alasan penolakan permintaan informasi publik

Permintaan Informasi Lainnya

PPID PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPID WSBP berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi guna menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

PT Waskita Beton Precast Assets

Regulasi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
    1. Perorangan: KTP
    2. Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
    3. Badan Hukum: Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
  3. Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi.
  4. Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
  2. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
  3. Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
  4. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
  5. Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
  6. Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka dapat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon.

  7. Untuk koordinasi terkait keberatan informasi dapat menghubungi PPID WSBP yaitu Corporate Communication Manager:


    No Telp:

    Email:

Alasan Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:

  1. Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
  2. Tidak disediakannya informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
  4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
  6. Pengenaan biaya tidak wajar

  7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur


    Keberatan sebagaimana alasan di atas ditujukan kepada atasan PPID PT Waskita Beton precast Tbk dengan mengisi formulir …. (link form pengajuan)


    Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan informasi juga dapat menghubungi PPID Perusahaan yaitu Corporate Communication Manager


    No Telp :

    Email :

Prosedur Sengketa Informasi

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
  2. Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  3. Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (seratus) hari.
  4. Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2)

  1. PT Waskita Beton Precast Tbk Selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik.
  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
    2. Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:
    1. Papan pengumuman dan/atau TV signage
    2. Situs website www.waskitaprecast.co.id
    3. Media sosial:
      • Instagram : waskita_precast
      • Twitter : Waskita_Precast
      • Facebook : PT Waskita Beton Precast Tbk
      • Youtube : PT Waskita Beton Precast Tbk
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.

Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.


Website : waskitaprecast.co.id

Telp : (021) 22892999

Email : ppid@waskitaprecast.co.id

Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340


Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Lorem

Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Reprehenderit, explicabo!

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  1. Pelayanan langsung
    Mendatangi Corporate Office yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi
  2. Pelayanan Online
    Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera

Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).

Keterbukaan Informasi Waskita Group