- Transparansi dan Keterbukaan Informasi Sebagai Wujud Tata Kelola yang Baik
Profil Perusahaan
PPID
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast, readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016. WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya. Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business perusahaan. Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.
Visi dan Misi
Visi Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik Misi1. Memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.2. Memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu.3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel4. Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik5. Meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik
Struktur Organisasi
Tugas dan Wewenang
Tugas PPID1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.2. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan informasi dengan pihak terkait.3. Melakukan verifikasi dokumen informasi yang akan disajikan kepada publik termasuk informasi yang layak publikasi dan bersifat rahasia.4. Menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel secara efektif dan berkala sehingga mudah diakses publik.5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik termasuk proses pengarsipan.6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik termasuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Wewenang PPID1. Menyusun kebijakan dan laporan layanan informasi publik.2. Menetapkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan bersifat internal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.3. Melakukan pembaruan informasi secara berkala terkait pelayanan informasi publik.4. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.
Maklumat Pelayanan Informasi
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik PT Waskita Beton Precast Tbk 1. Menjamin pemenuhan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya yang berlaku.2. Memastikan informasi publik disampaikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan data yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.3. Menjamin masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan benar sesuai hak dan kewajibannya.4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja, dan peningkatan PPID dan perangkat pendukungnya secara berkala. Atasan PPIDVice President of Corporate Secretary
Informasi Berkala
Profil Perusahaan
- Tugas dan fungsi pokok perusahaan
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Jangka waktu pendirian perusahaan
- Permodalan perusahaan
- Nama lengkap pemegang saham
- Direksi perusahaan
- Dewan Komisaris
- LHKPN pimpinan tertinggi dan para pejabat struktural
- Hasil penilaian auditor eksternal & lembaga pemeringkat
- Sistem alokasi dan remunerasi direksi dan dewan komisaris
- Mekanisme penetapan direksi dan dewan komisaris
- Kasus hukum sesuai UU
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Informasi perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum dan subsidi (List proyek yang disuplai)
Program strategis perusahaan
Informasi keuangan
Pengadaan barang dan jasa
Daftar informasi publik
Daftar informasi dikecualikan perusahaan
- Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021
Ringkasan laporan akses informasi publik tahun 2022
- Jumlah permintaan informasi publik yang diterima
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik
- Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak
- Alasan penolakan permintaan informasi publik
Informasi Setiap Saat
- Daftar informasi publik
- Informasi yang dikecualikan perusahaan
- Program-program atau kegiatan tahun 2023 perusahaan
- Dokumen program-program atau kegiatan perusahaan yang telah dilaksanakan tahun 2022
- Dokumen informasi hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
- Dokumen informasi sistem alokasi dan remunerasi direksi dan komisaris
- Dokumen informasi mekanisme penetapan direksi dan komisaris
- Prinsip-prinsip GCG
- Dokumen informasi penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Dokumen laporan tahunan tahun 2022
- Dokumen laporan keuangan tahun 2022 (audited)
- Dokumen laporan neraca laba rugi tahun 2022
- Dokumen laporan tanggung jawab sosial perusahaan tahun 2022 (audited)
- Mekanisme penetapan direksi dan komisaris
- Daftar MoU sesuai tugas dan fungsi perusahaan tahun 2023
- Daftar dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2022-Juni 2023
- Dokumen jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya tahun 2023
- Dokumen jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya tahun 2023
Informasi Serta Merta
PPID
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast, readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016. WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya. Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business perusahaan. Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.
Visi dan Misi
Visi Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik Misi1. Memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.2. Memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu.3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel4. Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik5. Meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik
Struktur Organisasi
Tugas dan Wewenang
Tugas PPID1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.2. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan informasi dengan pihak terkait.3. Melakukan verifikasi dokumen informasi yang akan disajikan kepada publik termasuk informasi yang layak publikasi dan bersifat rahasia.4. Menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel secara efektif dan berkala sehingga mudah diakses publik.5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik termasuk proses pengarsipan.6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik termasuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Wewenang PPID1. Menyusun kebijakan dan laporan layanan informasi publik.2. Menetapkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan bersifat internal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.3. Melakukan pembaruan informasi secara berkala terkait pelayanan informasi publik.4. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.
Maklumat Pelayanan Informasi
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik PT Waskita Beton Precast Tbk 1. Menjamin pemenuhan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya yang berlaku.2. Memastikan informasi publik disampaikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan data yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.3. Menjamin masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan benar sesuai hak dan kewajibannya.4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja, dan peningkatan PPID dan perangkat pendukungnya secara berkala. Atasan PPIDVice President of Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast, readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016. WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya. Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business perusahaan. Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.Visi Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik Misi1. Memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.2. Memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu.3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel4. Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik5. Meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik
Tugas PPID1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.2. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan informasi dengan pihak terkait.3. Melakukan verifikasi dokumen informasi yang akan disajikan kepada publik termasuk informasi yang layak publikasi dan bersifat rahasia.4. Menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel secara efektif dan berkala sehingga mudah diakses publik.5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik termasuk proses pengarsipan.6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik termasuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Wewenang PPID1. Menyusun kebijakan dan laporan layanan informasi publik.2. Menetapkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan bersifat internal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.3. Melakukan pembaruan informasi secara berkala terkait pelayanan informasi publik.4. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan. Maklumat Keterbukaan Informasi Publik PT Waskita Beton Precast Tbk 1. Menjamin pemenuhan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya yang berlaku.2. Memastikan informasi publik disampaikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan data yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.3. Menjamin masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan benar sesuai hak dan kewajibannya.4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja, dan peningkatan PPID dan perangkat pendukungnya secara berkala. Atasan PPIDVice President of Corporate Secretary
Profil Perusahaan
- Tugas dan fungsi pokok perusahaan
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Jangka waktu pendirian perusahaan
- Permodalan perusahaan
- Nama lengkap pemegang saham
- Direksi perusahaan
- Dewan Komisaris
- LHKPN pimpinan tertinggi dan para pejabat struktural
- Hasil penilaian auditor eksternal & lembaga pemeringkat
- Sistem alokasi dan remunerasi direksi dan dewan komisaris
- Mekanisme penetapan direksi dan dewan komisaris
- Kasus hukum sesuai UU
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Informasi perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum dan subsidi (List proyek yang disuplai)
Program strategis perusahaan
Informasi keuangan
Pengadaan barang dan jasa
Daftar informasi publik
Daftar informasi dikecualikan perusahaan
- Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021
Ringkasan laporan akses informasi publik tahun 2022
- Jumlah permintaan informasi publik yang diterima
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik
- Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak
- Alasan penolakan permintaan informasi publik
Pelaporan pelanggaran
- Tugas dan fungsi pokok perusahaan
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Jangka waktu pendirian perusahaan
- Permodalan perusahaan
- Nama lengkap pemegang saham
- Direksi perusahaan
- Dewan Komisaris
- LHKPN pimpinan tertinggi dan para pejabat struktural
- Hasil penilaian auditor eksternal & lembaga pemeringkat
- Sistem alokasi dan remunerasi direksi dan dewan komisaris
- Mekanisme penetapan direksi dan dewan komisaris
- Kasus hukum sesuai UU
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Informasi perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum dan subsidi (List proyek yang disuplai)
- Program perusahaan tahun 2023.
- Program perusahaan yang sedang berlangsung di 2023.
- Ringkasan kinerja atas program/kegiatan yang telah dilaksanakan beserta pencapaiannya
- Laporan tahunan tahun 2022
- Laporan keuangan tahun 2022 (audited)
- Laporan neraca laba rugi tahun 2022 (audited)
- Laporan tanggung jawab sosial perusahaan tahun 2022 (audited)
- Informasi keuangan lainnya tahun 2023
- Rencana umum pengadaan barang dan jasa tahun 2022-Juni 2023
- Pengumuman paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 yang telah selesai tender
- Paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dengan status tahap tender
- Daftar informasi publik perusahaan
- Informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
- Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
- Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021
- Jumlah permintaan informasi publik yang diterima
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik
- Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak
- Alasan penolakan permintaan informasi publik
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat perusahaan
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari perusahaan
- Daftar informasi publik
- Informasi yang dikecualikan perusahaan
- Program-program atau kegiatan tahun 2023 perusahaan
- Dokumen program-program atau kegiatan perusahaan yang telah dilaksanakan tahun 2022
- Dokumen informasi hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
- Dokumen informasi sistem alokasi dan remunerasi direksi dan komisaris
- Dokumen informasi mekanisme penetapan direksi dan komisaris
- Prinsip-prinsip GCG
- Dokumen informasi penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Dokumen laporan tahunan tahun 2022
- Dokumen laporan keuangan tahun 2022 (audited)
- Dokumen laporan neraca laba rugi tahun 2022
- Dokumen laporan tanggung jawab sosial perusahaan tahun 2022 (audited)
- Mekanisme penetapan direksi dan komisaris
- Daftar MoU sesuai tugas dan fungsi perusahaan tahun 2023
- Daftar dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2022-Juni 2023
- Dokumen jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya tahun 2023
- Dokumen jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya tahun 2023
- Pengumuman perusahaan
- Informasi rekrutmen perusahaan
- Aksi Korporasi
- Informasi terkait saham perusahaan
- Siaran pers terkini perusahaan
- Informasi terkini media sosial perusahaan
Permintaan Informasi Lainnya
Teks tentang PPID WSBP
Permintaan Informasi tidak diterima sesuai ekspektasimu?
Klik di sini untuk mengajukan keberatan
Dasar Regulasi Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk
Regulasi Dasar Hukum1. Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik2. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik3. Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Tata Laksana Pelayanan Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Permintaan Informasi Publik 1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
- Perorangan: KTP
- Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
- Badan Hukum : Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
3. Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi4. Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
2. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
3. Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
4. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
5. Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
6. Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka daoat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon
Untuk koordinasi terkait keberatan informasi dapat menghubungi PPID WSBP yaitu Corporate Communication Manager:
No Telp : 021-2289-2999
Alasan Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
1. Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
2. Tidak disediakannya informasi berkala
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
6. Pengenaan biaya tidak wajar
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur
Keberatan sebagaimana alasan di atas ditujukan kepada atasan PPID PT Waskita Beton precast Tbk dengan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan informasi juga dapat menghubungi PPID Perusahaan yaitu Corporate Communication Manager
No Telp : 021-2289-2999
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi 1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.2. Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat) belas hari kerja.3. Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (serratus) hari.4. Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) 1. PT Waskita Beton Precast Tbk Selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik. 2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; danb. Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat. 3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:a. Papan pengumuman dan/atau TV signageb. Situs website www.waskitaprecast.co.idc. Media sosial:Instagram : waskita_precastTwitter : Waskita_PrecastFacebook : PT Waskita Beton Precast TbkYoutube : PT Waskita Beton Precast Tbk 4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Waktu Pelayanan Informasi
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Biaya
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Jalur & Waktu Pelayanan
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 228929999
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Waktu Layanan
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Laporan Pelaksanaan Pelayanan Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk
Tanya Jawab Umum (FAQ) Pelayanan Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
- Pelayanan langsung
Mendatangi Corporate Office yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi - Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).
Regulasi Dasar Hukum1. Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik2. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik3. Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Permintaan Informasi Publik 1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
- Perorangan: KTP
- Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
- Badan Hukum : Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
3. Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi4. Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
2. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
3. Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
4. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
5. Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
6. Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka daoat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon
Untuk koordinasi terkait keberatan informasi dapat menghubungi PPID WSBP yaitu Corporate Communication Manager:
No Telp : 021-2289-2999
Alasan Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
1. Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
2. Tidak disediakannya informasi berkala
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
6. Pengenaan biaya tidak wajar
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur
Keberatan sebagaimana alasan di atas ditujukan kepada atasan PPID PT Waskita Beton precast Tbk dengan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan informasi juga dapat menghubungi PPID Perusahaan yaitu Corporate Communication Manager
No Telp : 021-2289-2999
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi 1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.2. Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat) belas hari kerja.3. Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (serratus) hari.4. Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) 1. PT Waskita Beton Precast Tbk Selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik. 2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; danb. Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat. 3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:a. Papan pengumuman dan/atau TV signageb. Situs website www.waskitaprecast.co.idc. Media sosial:Instagram : waskita_precastTwitter : Waskita_PrecastFacebook : PT Waskita Beton Precast TbkYoutube : PT Waskita Beton Precast Tbk 4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Waktu Pelayanan Informasi
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Biaya
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Jalur & Waktu Pelayanan
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 228929999
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Waktu Layanan
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Prosedur Permintaan Informasi Publik 1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
- Perorangan: KTP
- Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
- Badan Hukum : Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
3. Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi4. Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
2. Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
3. Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
4. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
5. Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
6. Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka daoat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon
Untuk koordinasi terkait keberatan informasi dapat menghubungi PPID WSBP yaitu Corporate Communication Manager:
No Telp : 021-2289-2999
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
1. Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
2. Tidak disediakannya informasi berkala
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
6. Pengenaan biaya tidak wajar
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur
Keberatan sebagaimana alasan di atas ditujukan kepada atasan PPID PT Waskita Beton precast Tbk dengan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan informasi juga dapat menghubungi PPID Perusahaan yaitu Corporate Communication Manager
No Telp : 021-2289-2999
Prosedur Sengketa Informasi 1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.2. Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat) belas hari kerja.3. Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (serratus) hari.4. Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.Standar Pengumuman Informasi Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) 1. PT Waskita Beton Precast Tbk Selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik. 2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; danb. Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat. 3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:a. Papan pengumuman dan/atau TV signageb. Situs website www.waskitaprecast.co.idc. Media sosial:Instagram : waskita_precastTwitter : Waskita_PrecastFacebook : PT Waskita Beton Precast TbkYoutube : PT Waskita Beton Precast Tbk 4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Biaya
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Jalur & Waktu Pelayanan
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 228929999
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Waktu Layanan
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
- Pelayanan langsung
Mendatangi Corporate Office yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi - Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- Pelayanan langsung
Mendatangi Corporate Office yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi - Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).