Praktik Tata Kelola

MEKANISME TATA KELOLA

Mekanisme tata kelola merupakan mekanisme implementasi GCG yang tercermin dalam sistem yang kuat. Hal ini menjadi penting, karena implementasi GCG tidak cukup hanya dengan mengandalkan pilar governance structure, melainkan dibutuhkan adanya aturan main yang jelas dalam bentuk mekanisme. Governance mecanishm dapat diartikan sebagai aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut. Kolaborasi antara pilar struktur tata kelola yang kuat dan aturan yang jelas dalam bentuk mekanisme akan menghasilkan pengelolaan Perseroan yang profesional, beradab serta berintegritas dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur (soft-structure GCG) yang dimaksudkan untuk mendorong Perseroan mampu melakukan check and balance pada setiap aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang berlaku. Di antaranya pedoman Good Corporate Governance yang disahkan melalui keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. 39.3/SK/WBP/PEN/2017 tentang Prosedur Tata Kelola Perusahaan PT Waskita Beton Precast. Kebijakan dan prosedur ini juga menjadi living document bagi segenap jajaran dan tingkatan organisasi di suatu perusahaan.

Perseroan telah memiliki soft-structure GCG yang terdiri dari :

1. Pedoman Tata Kelola (GCG Code)

Pedoman tata kelola Perusahaan memuat prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Perseroan agar dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Perseroan senantiasa sesuai dengan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Pedoman tata kelola Perusahaan ini disusun dengan maksud untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang ada di Perseroan disusun dengan pendekatan Objective, Risk, dan Control yang diarahkan guna mendorong dan menghidupkan check and balance pada setiap proses bisnis pada setiap level maupun fungsi manajemen berdasarkan jiwa dan prinsip-prinsip GCG. Pedoman tata kelola Perusahaan berisi cakupan mulai dari pokok-pokok kebijakan, sampai acuan kebijakan dasar bagi pelaksanaan kegiatan dalam tiga tingkat yaitu Korporasi, Bisnis dan Fungsional baik yang menyangkut kegiatan usaha, penanganan risiko, maupun fungsifungsi pendukung yang diperlukan.






2. Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris mencakup aspek terkait pelaksanaan hubungan kerja antar Organ Dewan Komisaris dan Organ Direksi di lingkungan Perseroan dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/ atau ketentuan lain yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing Organ; meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar Organ; dan menerapkan asas-asas Good Corporate Governance yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.






3. Pedoman Perilaku

Pedoman Perilaku berisi panduan dalam bertindak dan berperilaku agar sesuai dengan etika bisnis dan etika kerja.






4. Piagam Komite 

Berisikan tata kerja komite-komite dalam melaksanakan fungsinya membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris. Piagam Komite di antaranya mencakup uraian tugas masing-masing Komite Komisaris dalam membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan.




5. Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)

Berisikan tata kerja Internal Audit dalam melaksanakan fungsi assurance dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal sebagai bagian dari implementasi GCG. Piagam Audit Internal mencakup visi dan misi; sasaran internal audit; kedudukan unit internal audit; wewenang; kewajiban; independensi; tanggung jawab; standar audit; ruang lingkup kegiatan audit; dan hubungan dengan auditor eksternal dan Komite Audit dan Kebijakan Corporate Governance. 






6. Internal Audit Manual

Internal Audit Manual mengatur ketentuan yang mencakup peran dan tanggung jawab, standar profesi, kebijakan, penilaian risiko dan perencanaan audit, layanan audit, bukti dan kertas kerja audit, pengendalian aktivitas audit internal, komunikasi aktivitas audit internal, monitoring tindak lanjut temuan audit, system informasi Satuan Pengawasan Intern, layanan investigasi, layanan advis, quality assurance, dan personel.






7. Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan manajemen risiko mengatur acuan penerapan manajemen risiko di seluruh aktivitas perusahaan mulai dari level strategic hingga level operasional, wewenang dan tanggung jawab seluruh pihak termasuk peran pimpinan puncak dalam pembentukan budaya risiko di internal perusahaan.






8. Kebijakan Pengendalian Internal

Kebijakan Pengendalian Internal mengatur tanggung jawab dan peran serta seluruh stakeholder dalam pembentukan, penerapan dan evaluasi pengendalian internal Perseroan.






9. Kebijakan Whistleblowing System

Kebijakan Whistleblowing System berisi panduan pelaporan dari berbagai dugaan melanggar hukum dan peraturan Perseroan, benturan kepentingan, kecurangan, korupsi, suap serta pencurian yang terjadi di lingkungan kerja Perseroan sehingga dapat meminimalisir risiko akibat pelanggaran. Kebijakan Whistleblowing System mencakup tujuan; peran dan tanggung jawab mulai dari Dewan Komisaris, Direksi serta fungsi-fungsi organisasi dalam Perseroan yang terkait dengan pengelolaan WBS; ketentuan umum pengelolaan WBS; ketentuan lain seperti sanksi, pelindungan pelapor, Penerimaan Laporan Pelanggaran dan Tindak lanjut Laporan Pelanggaran serta peninjauan kebali dan revisi kebijakan Whistleblowing System. 






10. Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan pedoman dalam menjalankan kegiatan pengadaan bagi Perseroan yang berisi: Prinsip-Prinsip Pengadaan; Pemenuhan Ketentuan Regulasi Bisnis; Pengelolaan Penyedia Barang dan Jasa; dan Kemitraan Strategis untuk Pengadaan Barang dan Jasa.






11. Kebijakan Pelanggan

Kebijakan Pelanggan berfungsi untuk meningkatkan kinerja Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Pelanggan dengan membuat produk dan jasa yang berkualitas dan pengiriman tepat waktu, membangun komunikasi yang baik dengan Pelanggan, menindaklanjuti setiap keluhan dan memberikan respon yang cepat, tepat dan profesional, melakukan analisis terhadap tingkat kepuasan Pelanggan dan membuat program kepedulian Pelanggan dan memastikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pelanggan dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.






12. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi

Kebijakan Pengendalian Gratifikasi mengatur pengendalian gratifikasi di antara Insan Waskita Precast dengan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan usaha meliputi  penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi. Pengendalian gratifikasi sangat penting bagi Perusahaan karena gratifikasi dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalisme Insan Waskita Precast, serta berisiko mengarah pada pidana suap yang dapat memberikan konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan citra Perusahaan.






13. Kebijakan Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup

Kebijakan Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup PT Waskita Beton Precast Tbk dirilis sebagai komitmen Perusahaan untuk selalu meningkatkan operasi bisnis dalam 5 hal utama baik secara internal Perusahaan maupun hubungan dengan para pemegang kepentingan.






14. Kebijakan HIV/AIDS

Kebijakan HIV/AIDS PT Waskita Beton Precast Tbk dirilis untuk mendapatkan perlindungan dan pencegahan yang efektif dari HIV/AIDS untuk seluruh pegawai.






15. Kebijakan Larangan Narkoba dan Minuman Beralkohol

Kebijakan Larangan Narkoba dan Minuman Beralkohol PT Waskita Beton Precast Tbk dirilis untuk menjaga kesehatan Tenaga Kerja, menjamin keselamatan Personil dan aset Perusahaan.






16. Kebijakan Sistem Anti Penyuapan

Kebijakan terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2016. 






17. Kebijakan Penghentian Pekerjaan 

Kebijakan mengenai pengendalian dan pencegahan potensi risiko apapun yang terjadi di lingkungan perusahaan di mana dapat menyebabkan ketidaksesuaian keberterimaan perkerjaan dan ketidaksesuaian K3 dan lingkungan hidup.






18. Kebijakan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi 

Kebijakan mengenai pengendalian risiko keamanan informasi dengan penerapan sistem manajemen pengamanan informasi serta memenuhi kepuasan stakeholders.





19. Kebijakan Pelecehan Seksual 

Kebijakan mengenai komitmen perusahaan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi serta pelecehan seksual di tempat kerja.





20. Kebijakan Larangan Merokok 

Kebijakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan perusahaan untuk mencegah dampak kesehatan dan keselamatan dari aktivitas merokok.





21. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Pedoman yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik.