Dalam upaya meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan budaya pelaporan atas penyimpangan (fraud), maka diperlukan suatu sistem pelaporan yang mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan usaha penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi, suap dan praktek kecurangan lainnya, bahwa dengan cara efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan GCG adalah melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang akan terlihat jumlah kecurangan yang berhasil dideteksi, dan waktu penindakannya relatif lebih singkat dibandingkan dengan cara lainnya.
Manfaat dari Kebijakan Whistleblowing System antara lain :
- Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman.
- Timbul keengganan untuk melakukan pelanggaran, karena kepercayaan terhadap sistem pelaporan yang efektif.
- Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran, dapat mengurangi kebocoran dan inefisiensi dalam perusahaan.
- Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
- Mengurangi risiko yang dihadapi perusahaan akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.
- Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran.
- Meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholders).
- Memberi masukan kepada perusahaan untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.
- Mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan memberikan rasa aman dalam lingkungan kerja.
- Perusahaan akan lebih mudah beradaptasi dengan regulasi berkaitan dengan penerapan Good Corporate Governance.
Adapun mekanisme penyampaian pelaporan pelanggaran ataupun potensi pelanggaran dapat dilayangkan melalui email dan jangka waktu pelaporan yang dilakukan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Perusahaan menyediakan saluran penyampaian laporan/ keluhan yang terdedikasi sebagai berikut :
Email : wbs@waskitaprecast.co.id
Alamat
:
Tim WhistleBlowing System (WBS)
PT Waskita Beton Precast Tbk
Gedung Dafam Teraskita Lt. 5
Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, Cawang Jakarta Timur 13340