Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 114.1/SK/WBP/PEN/2021 tanggal 15 September 2021, Perseroan telah menunjuk Fandy Dewanto sebagai Sekretaris Perusahaan.
Kedudukan dan Kualifikasi Sekretaris Perusahaan
Perseroan menyadari sepenuhnya pentingnya peranan Sekretaris Perusahaan dalam memperlancar hubungan antar organ Perusahaan dan hubungan antara Perusahaan dengan stakeholders. Oleh karena itu Perseroan menetapkan dalam struktur organisasinya salah satu pejabat satu level di bawah Direksi sebagai Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Persyaratan Sekretaris Perusahaan
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan.
- Memahami kegiatan usaha Perusahaan.
- Dapat berkomunikasi dengan baik.
- Harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Fandy Dewanto
Kepala Divisi Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Gedung Vasaka Lantai 5, Jl. MT. Haryono
Kav No. 10A,
RT 11, RW 11 Kelurahan Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara
Jakarta
Timur 13340, Indonesia