All New
Transformation
WSBP

Whistleblowing

Penerapan Whistle Blowing System (WBS) sebagai bentuk komitmen tinggi Manajemen terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan budaya pelaporan atas penyimpangan (fraud).

Dalam upaya meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan budaya pelaporan atas penyimpangan (fraud), maka diperlukan suatu sistem pelaporan yang mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan usaha penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi, suap dan praktek kecurangan lainnya, bahwa dengan cara efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan GCG adalah melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang akan terlihat jumlah kecurangan yang berhasil dideteksi, dan waktu penindakannya relatif lebih singkat dibandingkan dengan cara lainnya.

Manfaat dari Kebijakan Whistleblowing System antara lain :

  1. Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman.
  2. Timbul keengganan untuk melakukan pelanggaran, karena kepercayaan terhadap sistem pelaporan yang efektif.
  3. Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran, dapat mengurangi kebocoran dan inefisiensi dalam perusahaan.
  4. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
  5. Mengurangi risiko yang dihadapi perusahaan akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.
  6. Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran.
  7. Meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholders).
  8. Memberi masukan kepada perusahaan untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.
  9. Mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan memberikan rasa aman dalam lingkungan kerja.
  10. Perusahaan akan lebih mudah beradaptasi dengan regulasi berkaitan dengan penerapan Good Corporate Governance.

 

Adapun mekanisme penyampaian pelaporan pelanggaran ataupun potensi pelanggaran dapat dilayangkan melalui email dan jangka waktu pelaporan yang dilakukan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Perusahaan menyediakan saluran penyampaian laporan/ keluhan yang terdedikasi sebagai berikut :

Email: wbs@waskitaprecast.co.id

Alamat: 
Tim WhistleBlowing System (WBS)
PT Waskita Beton Precast Tbk
Gedung Dafam Teraskita Lt. 5
Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, Cawang Jakarta Timur 13340

99/SK/WBP/PEN/2021

30 Juni 2021 perihal Whistleblowing System (WBS)

1

WBS sebagai upaya
meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi
GCG dan budaya pelaporan atas suatu
penyimpangan (fraud), yang mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

2

Setiap Insan WSBP dan masyarakat umum yang mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan WSBP didorong untuk melakukan laporan pelanggaran sesuai dengan mekanisme WBS.

3

 Penyimpangan/pelanggaran atau potensi penyimpangan/pelanggaran yang dapat dilaporkan, antara lain korupsi,suap, gratifikasi, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan / fraud, pelanggaran etika sesuai Code of Conduct yang berlaku di perusahaan, dan pelanggaran terhadap SOP perusahaan.

 

Jenis Pelanggaran

1. Penerimaan
• Menerima apapun dari pihak ketiga yang bersifat menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman
• Menerima bingkisan/parsel dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun dari kontraktor/konsultan/vendor/supplier atau pihak lainnya
2. Pemberian
• Menjanjikan, menawarkan atau memberikan gratifikasi kepada pihak ketiga secara menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pedoman
• Menyuap/memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas pada pejabat di instansi lain dengan maksud untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
• Memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga termasuk pada mitra kerja, penyedia barang dan jasa secara menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman
• Memberi bantuan kepada pihak ketiga dengan menggunakan harta/dana/fasilitas perusahaan untuk dan atas nama pribadi.
whistle

Laporan telah terkirim