All New
Transformation
WSBP

id en

Pernyataan WSBP

Jakarta, Desember 2023. Sehubungan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Semester I/2023 terkait Perseroan, bersama ini

Jakarta, Desember 2023. Sehubungan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Semester I/2023 terkait Perseroan, bersama ini Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Manajemen Perseroan pun telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
  2. Dapat kami sampaikan bahwa proyek Pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 4 (“Proyek KLBM Seksi 4”) dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai (“Proyek Tetrapod”) merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan pada periode 2017 hingga 2020.
  3. Perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut.
  4. Pemberi kerja Proyek KLBM Seksi 4 (PT WBW) dan Proyek Tetrapod (PT STL) telah mengakui pekerjaan dan produk yang disediakan oleh Perseroan yang didokumentasikan melalui Berita Acara. Namun, hingga saat ini Perseroan belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut.
  5. Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Perseroan telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (“JPN Kejagung”).
  6. Perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk di dalamnya langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp436,8 Miliar. Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp781,5 Miliar.
  7. Guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan saat ini telah melakukan perbaikan dengan menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum Perseroan mengikuti suatu tender proyek baru.
  8. Perseroan jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
  9. Seluruh proyek yang dikerjakan oleh Perseroan memiliki kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis sesuai dengan prosedur internal Perseroan. Melalui kajian ini Perseroan ingin meminimalisir adanya potensi risiko dalam proses pengerjaan proyek dan menghindari potensi kerugian.
  10. Implementasi Tata Kelola Manajemen Risiko ini juga didukung dengan adanya Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pengawasan atas pengelolaan risiko usaha yang dihadapi Perseroan.

Jakarta, Desember 2023. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu kreditur PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) yaitu PT

Jakarta, Desember 2023. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu kreditur PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) yaitu PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, bersama ini Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.
  2. Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.
  3. Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder
  4. Dapat disampaikan bahwa PT Bank DKI adalah kreditur Perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022. Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
  5. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.
  6. Hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yaitu:
    • Pembayaran Kas melalui CFADS (“Cash Flow Available For Debt Service”) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui / mendukung Perjanjian Perdamaian). Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.
    • Penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian.
    • Penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.
    • Pada 4 Agustus 2023 lalu, Perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 Triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
    • Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) senilai Rp1,85 Triliun pada 13 Desember 2023 OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.
  7. WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.

 

 

Jakarta, Juni 2023. Sehubungan dengan adanya Perubahan Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 9 Juni 2023

Jakarta, Juni 2023. Sehubungan dengan adanya Perubahan Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 9 Juni 2023 menjadi Jumat, 30 Juni 2023, dengan ini Perseroan menyampaikan beberapa hal, antara lain:

1. Dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan telah menyampaikan sebagai berikut:
a. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keterbukaan Informasi sesuai Ketentuan Restrukturisasi Keuangan dalam POJK No.14/2019 pada Selasa, 2 Mei 2023.
b. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Keterbukaan Informasi PMTHMETD Pertama pada Jumat, 2 Juni 2023.
c. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi PMTHMETD Kedua pada Rabu, 7 Juni 2023.

2. Perseroan menghormati tanggapan dan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga Perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023.

3. Manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa mematuhi komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.

4. Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sebelumnya Perseroan telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS). Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke 6 paska putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023.

6. Ke depannya, Manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

7. WSBP menyediakan layanan Call Center 1500927 (WBP) bagi seluruh kreditur untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai Ketentuan PKPU dan Implementasi Perjanjian Perdamaian.

Jakarta, Februari 2023. Terkait dengan adanya  pemberitaan mengenai saham WSBP, dengan ini Manajemen ingin menyampaikan beberapa hal, antara lain: Saham

Jakarta, Februari 2023. Terkait dengan adanya  pemberitaan mengenai saham WSBP, dengan ini Manajemen ingin menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  1. Saham WSBP telah mengalami suspensi selama 12 bulan dan tidak masuk dalam kategori delisting. Namun manajemen WSBP mengantisipasi risiko tersebut dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi pencabutan suspensi.
  2. Perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan pembukaan suspensi yang ditetapkan BEI seperti menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemenuhan kewajiban kepada BEI, penyampaian laporan rutin bulanan kepada regulator dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebagai perusahaan terbuka.
  3. Saat ini manajemen fokus untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi PUB I Tahap I dan II WSBP. Persetujuan RUPO yang akan digelar pada 15 Februari 2023 menjadi faktor paling krusial dalam pencabutan suspensi. Perseroan berharap para pemegang obligasi dapat menyetujui usulan penyesuaian PWA dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian WSBP. Sebelumnya WSBP telah mengadakan RUPO pada 23 November 2022, namun para pemegang obligasi belum menyetujui usulan yang disampaikan Waliamanat dan Perseroan.
  4. Perseroan berkomitmen untuk dapat segera membuka suspensi saham untuk melindungi kepentingan pemegang saham Perseroan. Pembukaan suspensi juga menjadi milestone paling penting untuk melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur dalam perjanjian perdamaian.
  5. Sebagai informasi, suspensi saham WSBP berawal pada Januari 2022 ketika Perseroan ditetapkan dalam status PKPU Sementara. Hal tersebut mengakibatkan default pemenuhan salah satu kewajiban bunga obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.

Jakarta, November 2022. Sehubungan dengan adanya Rencana Penerbitan Saham Baru untuk Konversi Utang ke Saham oleh PT Waskita Beton Precast

Jakarta, November 2022. Sehubungan dengan adanya Rencana Penerbitan Saham Baru untuk Konversi Utang ke Saham oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. WSBP berencana melakukan penerbitan saham baru dengan skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).Aksi korporasi tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 20 September 2022 lalu.
  2. Saham baru yang diterbitkan ditujukan untuk penyelesaian sebagian kewajiban kepada kreditur dagang (vendor) melalui skema konversi utang menjadi ekuitas.
  3. Implementasi skema konversi utang menjadi ekuitas akan dilaksanakan setelah persetujuan aksi korporasi dari seluruh regulator didapatkan. PMTHMETD yang diberikan kepada para Kreditur Dagang (Vendor) yang telah terverifikasi dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 32.715.232.945 (Tiga Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Lembar Saham). Di mana jumlah saham yang akan diterbitkan akan disesuaikan dengan nilai VWAP 45 Hari Perseroan.
  4. Hal ini merupakan bentuk komitmen WSBP kepada para keditur untuk memenuhi hak-hak kreditur yang telah disepakati sebelumnya pada Perjanjian Perdamaian.
  5. Perseroan juga akan melakukan konversi atas kewajiban kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tbk Tahap I & II Tahun 2019 dan dan PT Bank DKI menjadi obligasi wajib konversi (“OWK”). OWK akan dikonversi menjadi saham pada tahun ke 10 pasca penerbitan. Penetapan harga pelaksanaan konversi OWK menjadi saham akan dihitung melalui mekanisme VWAP 45 hari.
  6. Nantinya WSBP juga akan mengajukan rencana aksi korporasi ini pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 14 Desember 2022 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD.
  7. Manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa mematuhi komitmen yang telah disampaikan dalam Rencana Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.
  8. Ke depannya, Manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur. WSBP akan siap berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

Fandy Dewanto

Corporate Secretary

PT Waskita Beton Precast Tbk

Jakarta, Oktober 2022. Sehubungan dengan putusan perdamaian / homologasi PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai

Jakarta, Oktober 2022. Sehubungan dengan putusan perdamaian / homologasi PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung telah mengumumkan putusan “Tolak” atas permohonan Kasasi yang diajukan PT Bank DKI atas Perjanjian Perdamaian PKPU WSBP.
  2. Sebagai kelanjutan atas putusan tersebut, WSBP telah membuka proses verifikasi lanjutan bagi kreditur yang belum mengikuti verifikasi pada tahap awal. Proses Verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan melalui media massa pada 11 Oktober 2022.
  3. Melalui verifikasi lanjutan ini, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
  4. Dengan ini, WSBP mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki.
  5. Lebih lanjut, untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center 1500927, yang berfungsi sebagai pusat informasi terpercaya mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan.
  6. Ini sejalan dengan fokus Manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP, komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan implementasi transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari 3 pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization.

Fandy Dewanto
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk

Konten Populer
di belajarbeton.com