All New
Transformation
WSBP

id en

Tanggung Jawab Sosial

Ketenagakerjaan

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM PRAKTIK KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pelaksanaan CSR bidang Ketenagakerjaan

  1. Terdapat informasi tentang keterlibatan manajemen dalam mereview dan meningkatkan kredibilitas inisiatif dan laporan CSR Manajemen terlibat dalam perencanaan program CSR yang selanjutnya termuat dalam RKAP.
  2. Dampak kuantitatif atas kegiatan tersebut terkait praktik kesehatan dan keselamatan kerja
  3. Dampak kualitatif pada tingkat turnover karyawan Perusahaan meraih penghargaan “Nihil Kecelakaan Kerja Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019” dengan total 1.916.034 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Hilangnya Jam Kerja.

Capaian inisiatif CSR bidang Ketenagakerjaan

Perusahaan meraih penghargaan “Nihil Kecelakaan Kerja Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019” dengan total 1.916.034 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Hilangnya Jam Kerja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aspek ketenegakerjaan di WSBP, silahkan lihat di sini 

Dasar Kebijakan Pengelolaan SDM
Perseroan menetapkan strategi pengelolaan SDM dalam rencana kerja maupun strategi yang dibutuhkan selama berjalannya aktivitas usaha. Untuk itu, Perseroan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dasar aturan di internal Perseroan dan beberapa referensi lainnya. Hal tersebut digunakan sebagai landasan yang telah disesuaikan dalam pengelolaan SDM yang dibutuhkan.

Pengelolaan SDM Mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Landasan utama Perseroan dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDM mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Regulasi tersebut telah mengatur aspek-aspek penting yang diperlukan, meliputi:

  1. Kesetaraan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia;
  2. Perencanaan dan Informasi tenaga kerja;
  3. Penyelenggaraan pelatihan kerja;
  4. Penempatan tenaga kerja;
  5. Hubungan kerja;
  6. Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
  7. Hubungan industrial; dan
  8. Pemutusan hubungan kerja

Dalam tahapan selanjutnya, dasar kebijakan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang muatannya telah merujuk pada subtansi yang terkandung UU No.13 tahun 2003 dan telah dilakukan pengembangan dan penyesuaian kembali dengan kondisi usaha di lingkungan Waskita Beton Precast. Adapun tugas dan tanggung jawab pengelolaan SDM dalam AD/ ART terkait pengelolaan SDM yaitu mendukung kegiatan usaha utama maupun pendukung yang dilakukan Perseroan dengan memenuhi kebutuhan pegawai, dari segi kuantitas maupun kualitas.

Pengelolaan SDM Mengacu pada Rencana Kerja Perseroan
Agar pengembangan usaha Perseroan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan SDM bersinergi dengan sangat baik, Perseroan melalui Direktorat SDM melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan dengan rencana kerja yang Perseroan tetapkan. Hal tersebut diperlukan agar pilar SDM dapat dimaksimalkan untuk mendukung secara penuh rencana yang sudah ditetapkan. Penyesuaian kebijakan tersebut meliputi:

  1. Melakukan pengembangan sistem kerja dalam proses implementasi Shared Service Center SDM. Seiring dengan semakin besarnya ukuran organisasi Perseroan, maka diperlukan penyesuaian dalam sistem kerja yang mencakup implementasi Talent Management System dan KPI yang sejalan dengan tujuan Perseroan.
  2. Melakukan transformasi budaya dengan memperhatikan kegiatan produksi dan penerapan yang lebih sejalan dengan proses bisnis manufaktur.

Pengelolaan SDM Mengacu pada Referensi lainnya
Selain memenuhi dasar kebijakan utama dalam melakukan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan, Waskita Beton Precast juga mengadopsi beberapa strategi pengelolaan SDM dalam kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti MarkPlus Consulting dan LPTUI, baik yang bersifat umum maupun kajian yang dikhususkan kepada Perseroan. Hal tersebut dilakukan agar pengambilan keputusan terkait pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan menjadi lebih tepat dan sesuai pada kebutuhan. Referensi dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan SDM Perusahaan meliputi:

  1. Konsultasi terkait Success Profile WSBP & HR Program Development, proses rekrutmen karyawan, dan pembaharuan job description. 
  2. Asesmen dan konsultasi untuk karyawan level manager, dengan rekomendasi program pengembangan untuk karyawan lainnya. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pengelolaan dan Pengembangan SDM di WSBP, silahkan lihat di sini

PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

Program Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Perseroan difokuskan Program Pendidikan, Program Sosial Kemasyarakatan, Program Lingkungan, dan Program Kesehatan, dan Program Seni Budaya 

Kebijakan & Jenis Program

Masyarakat merupakan salah satu fokus utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perseroan menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang sejahtera dengan kondisi kesehatan yang terjamin akan mempengaruhi kelangsungan bisnis Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan menaruh perhatian terhadap masyarakat dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain:

Program Pendidikan

  1. Renovasi gedung sekolah
  2. Pembangunan gedung sekolah baru
  3. Pengadaan peralatan sekolah
  4. Pembangunan taman bermain siswa
  5. Bantuan biaya operasional pendidikan 

Program Sosial Kemasyarakatan

  1. Penyediaan perlengkapan elektronik di kantor desa 
  2. Penyediaan fasilitas pelayanan di kantor desa
  3. Pembangunan rumah ibadah
  4. Perbaikan sarana akses jalan masyarakat 
  5. Bedah rumah tidak layak huni 
  6. Pembangunan taman kota
  7. Pembangunan dan/ renovasi gedung panti sosial/yayasan
  8. Pembangunan air satelit 

Program Kesehatan

  1. Pembangunan posyandu 
  2. Penyediaan alat kesehatan di posyandu 
  3. Pengobatan gratis dan donor darah 
  4. Bantuan kegiatan Fun Bike dan GoWes WSBP 
  5. Bantuan kegiatan turnamen futsal 

Program Lingkungan

  1. Pembangunan sumur air bersih dan sanitasi 
  2. Pembangunan TPS
  3. Pembangunan MCK 
  4. Penyediaan mesin incinerator 
  5. Penanaman pohon
  6. Pembangunan saluran air bersih 

Program Seni Budaya

  1. Partisipasi dalam acara seni musik 
  2. Partisipasi dalam acara seni budaya 
  3. Partisipasi dalam UKM

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aspek sosial kemasyarakatan, silahkan lihat di sini 

CSR TERKAIT TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONSUMEN

Perseroan senantiasa mengutamakan kepuasan konsumen dengan memberikan layanan terbaik. Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen (product responsibility). Bentuk komitmen Perseroan terhadap perlindungan konsumen, mencakup antara lain penerapan standard internasional untuk manufaktur produk, Program manajemen mutu, Sertifikasi uji eksternal, Program pelayanan pelanggan, dan Customer engagement.

Komitmen Perseroan Terhadap Layanan Pelanggan

Kepuasan pelanggan selalu menjadi aspek utama yang dijaga oleh Perseroan mengingat bisnis utama yang dijalankan. Perseroan selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Perseroan juga memiliki pusat pengaduan konsumen. Pusat pengaduan konsumen ini dapat diakses oleh konsumen melalui beberapa saluran antara lain:

Call Center melalui Panggilan (021) 22892999
Email: info@waskitaprecast.co.id
Fax: (021) 29838025
PO BOX: Gedung Teraskita, Jl. MT. Haryono Kav. 10A,
Jakarta Timur 13340.

Mekanisme Penyelesaian Keluhan Pelanggan

Melalui pusat pengaduan, Perseroan memberikan respon yang cepat atas pengaduan yang masuk dan penyelesaian secara bijak. Mekanisme tindak lanjut terhadap pengaduan konsumen adalah sebagai berikut:

  • Perseroan memiliki standar dalam merespon atas pengaduan pelanggan.
  • Pengaduan masuk melalui call center, email customer care dan website.
  • Bagian Customer Care akan memberikan jawaban sebagai respon terhadap keluhan kepada pelanggan bahwa keluhan telah diterima dan akan segera diproses oleh unit bersangkutan.
  • Bagian Customer Care menyampaikan pengaduan keluhan dari pelanggan kepada unit terkait.
  • Selanjutnya keluhan pelanggan diproses dan diselesaikan oleh unit terkait. Unit terkait dapat langsung berkomunikasi kepada pelanggan dalam proses penyelesaian keluhan.


Tingkat Penyelesaian Pengaduan

Sepanjang tahun 2019, tidak ditemukan keluhan dari sisi internal maupun eksternal melalui buku tamu website. Sementara itu, sepanjang tahun 2019 juga tidak ditemukan pemberitahuan negatif terkait Perseroan di media cetak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk/layanan/konsumen di WSBP, silahkan lihat di sini