TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM PRAKTIK KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pelaksanaan CSR bidang Ketenagakerjaan
Capaian inisiatif CSR bidang Ketenagakerjaan
Perusahaan meraih penghargaan “Nihil Kecelakaan Kerja Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019” dengan total 1.916.034 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Hilangnya Jam Kerja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aspek ketenegakerjaan di WSBP, silahkan lihat di sini
Dasar Kebijakan Pengelolaan SDM
Perseroan menetapkan strategi pengelolaan SDM dalam rencana kerja maupun strategi yang dibutuhkan selama berjalannya aktivitas usaha. Untuk itu, Perseroan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dasar aturan di internal Perseroan dan beberapa referensi lainnya. Hal tersebut digunakan sebagai landasan yang telah disesuaikan dalam pengelolaan SDM yang dibutuhkan.
Pengelolaan SDM Mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Landasan utama Perseroan dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDM mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Regulasi tersebut telah mengatur aspek-aspek penting yang diperlukan, meliputi:
Dalam tahapan selanjutnya, dasar kebijakan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang muatannya telah merujuk pada subtansi yang terkandung UU No.13 tahun 2003 dan telah dilakukan pengembangan dan penyesuaian kembali dengan kondisi usaha di lingkungan Waskita Beton Precast. Adapun tugas dan tanggung jawab pengelolaan SDM dalam AD/ ART terkait pengelolaan SDM yaitu mendukung kegiatan usaha utama maupun pendukung yang dilakukan Perseroan dengan memenuhi kebutuhan pegawai, dari segi kuantitas maupun kualitas.
Pengelolaan SDM Mengacu pada Rencana Kerja Perseroan
Agar pengembangan usaha Perseroan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan SDM bersinergi dengan sangat baik, Perseroan melalui Direktorat SDM melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan dengan rencana kerja yang Perseroan tetapkan. Hal tersebut diperlukan agar pilar SDM dapat dimaksimalkan untuk mendukung secara penuh rencana yang sudah ditetapkan. Penyesuaian kebijakan tersebut meliputi:
Pengelolaan SDM Mengacu pada Referensi lainnya
Selain memenuhi dasar kebijakan utama dalam melakukan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan, Waskita Beton Precast juga mengadopsi beberapa strategi pengelolaan SDM dalam kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti MarkPlus Consulting dan LPTUI, baik yang bersifat umum maupun kajian yang dikhususkan kepada Perseroan. Hal tersebut dilakukan agar pengambilan keputusan terkait pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan menjadi lebih tepat dan sesuai pada kebutuhan. Referensi dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan SDM Perusahaan meliputi:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pengelolaan dan Pengembangan SDM di WSBP, silahkan lihat di sini
PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
Program Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Perseroan difokuskan Program Pendidikan, Program Sosial Kemasyarakatan, Program Lingkungan, dan Program Kesehatan, dan Program Seni Budaya
Kebijakan & Jenis Program
Masyarakat merupakan salah satu fokus utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perseroan menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang sejahtera dengan kondisi kesehatan yang terjamin akan mempengaruhi kelangsungan bisnis Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan menaruh perhatian terhadap masyarakat dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain:
Program Pendidikan
Program Sosial Kemasyarakatan
Program Kesehatan
Program Lingkungan
Program Seni Budaya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aspek sosial kemasyarakatan, silahkan lihat di sini
CSR TERKAIT TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONSUMEN
Perseroan senantiasa mengutamakan kepuasan konsumen dengan memberikan layanan terbaik. Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen (product responsibility). Bentuk komitmen Perseroan terhadap perlindungan konsumen, mencakup antara lain penerapan standard internasional untuk manufaktur produk, Program manajemen mutu, Sertifikasi uji eksternal, Program pelayanan pelanggan, dan Customer engagement.
Komitmen Perseroan Terhadap Layanan Pelanggan
Kepuasan pelanggan selalu menjadi aspek utama yang dijaga oleh Perseroan mengingat bisnis utama yang dijalankan. Perseroan selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Perseroan juga memiliki pusat pengaduan konsumen. Pusat pengaduan konsumen ini dapat diakses oleh konsumen melalui beberapa saluran antara lain:
Call Center melalui Panggilan (021) 22892999
Email: info@waskitaprecast.co.id
Fax: (021) 29838025
PO BOX: Gedung Teraskita, Jl. MT. Haryono Kav. 10A,
Jakarta Timur 13340.
Mekanisme Penyelesaian Keluhan Pelanggan
Melalui pusat pengaduan, Perseroan memberikan respon yang cepat atas pengaduan yang masuk dan penyelesaian secara bijak. Mekanisme tindak lanjut terhadap pengaduan konsumen adalah sebagai berikut:
Tingkat Penyelesaian Pengaduan
Sepanjang tahun 2019, tidak ditemukan keluhan dari sisi internal maupun eksternal melalui buku tamu website. Sementara itu, sepanjang tahun 2019 juga tidak ditemukan pemberitahuan negatif terkait Perseroan di media cetak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk/layanan/konsumen di WSBP, silahkan lihat di sini
Gedung Vasaka, Jl. MT Haryono Kav, No.10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Ada pertanyaan tentang PKPU WSBP?
Kontak: Investor Relations