SK Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 31/ POJK.04/2015 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No 114.1/SK/WBP/PEN/2021 tanggal 15 September 2021, Perseroan telah menunjuk Fandy Dewanto sebagai Sekretaris Perusahaan. 

Kedudukan dan Kualifikasi Sekretaris Perusahaan

Perseroan menyadari sepenuhnya pentingnya peranan Sekretaris Perusahaan dalam memperlancar hubungan antar organ Perusahaan dan hubungan antara Perusahaan dengan stakeholders. Oleh karena itu Perseroan menetapkan dalam struktur organisasinya salah satu pejabat satu level di bawah Direksi sebagai Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Persyaratan Sekretaris Perusahaan
a. Cakap melakukan perbuatan hukum
b. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan.
c. Memahami kegiatan usaha Perusahaan.
d. Dapat berkomunikasi dengan baik.
e. Harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Fandy Dewanto
Sekretaris Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav No. 10A,
RT 11, RW 11 Kelurahan Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara
Jakarta Timur 13340, Indonesia

Telepon: (021) 22892999
Faksimili: (021) 29838020

Email: sekper@waskitaprecast.co.id