KETENTUAN MENGENAI TERJADINYA KONFLIK PRIBADI (INSIDER TRADING)
Sesuai dengan SK No.39.3/SK/WBP/PEN/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Benturan kepentingan terjadi apabila:
Dalam bidang operasional khususnya pengadaan barang dan jasa ”tidak boleh” terdapat benturan kepentingan, yaitu:
Penerapan benturan kepentingan di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk sangat dipengaruhi oleh:
Sanksi atas pelanggaran benturan kepentingan
Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran benturan kepentingan
Gedung Vasaka, Jl. MT Haryono Kav, No.10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Ada pertanyaan perihal PKPU?
Hubungi Kontak
Investor Relations WSBP