All New
Transformation
WSBP

id en

Pengelolaan Benturan Kepentingan & Insider Trading

KETENTUAN MENGENAI TERJADINYA KONFLIK PRIBADI (INSIDER TRADING)

Sesuai dengan SK No.39.3/SK/WBP/PEN/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

  • Benturan kepentingan adalah perbedaan kepentingan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham.
  • PT Waskita Beton Precast Tbk mengembangkan kebijakan benturan kepentingan yang memastikan seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan para karyawannya mencegah diri dari pelaksanaan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari para Pemegang Saham.
  • Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham di perusahaan lain dalam daftar khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • PT Waskita Beton Precast Tbk akan mengingatkan seluruh karyawannya, pada segala tingkatan, untuk menyadari kebijakan benturan kepentingan. Setiap karyawan harus melaporkan dan mengungkapkan secara lengkap setiap kegiatan yang berpotensi mengandung benturan kepentingan.
  • Seluruh transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang terjadi antara Perusahaan dan para karyawan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus diungkapkan secara penuh kepada Pemegang Saham.


Benturan kepentingan terjadi apabila:

  1. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
  2. Memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis Perusahaan untuk kepentingan di luar Perusahaan.
  3. Memegang jabatan pada perusahaan pesaing dan/ atau mitra bisnis atau calon mitra bisnis Perusahaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
  4. Mempunyai hubungan keluarga sedarah dan atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  5. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta.
  6. Memiliki usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan Perusahaan.


Dalam bidang operasional khususnya pengadaan barang dan jasa ”tidak boleh” terdapat benturan kepentingan, yaitu:

  1. Conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa.
  2. Adanya penyedia barang dan jasa yang terafalisasi dengan pegawai dan atau Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk.
  3. Adanya pengadaan barang dan jasa yang dikuasai oleh sekelompok penyedia barang dan jasa tertentu.


Penerapan benturan kepentingan di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk sangat dipengaruhi oleh:

  1. Komitmen pimpinan, di kalangan Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, maupun kelompok kerja pegawai.
  2. Penggerak penerapan benturan kepentingan dan pengembangannya oleh Departemen SDM & Umum.
  3. Sosialisasi kepada setiap lapisan pegawai.


Sanksi atas pelanggaran benturan kepentingan

  1. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran benturan kepentingan akan diberi sanksi sesuai dengan berat/ ringan, sifat dan seringnya pelanggaran dilakukan.
  2. Prosedur pemberian sanksi sesuai dengan yang tertuang di dalam Peraturan Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran benturan kepentingan

  1. Setiap pegawai wajib melaporkan terjadinya pelanggaran benturan kepentingan ke Divisi Human Capital Management.
  2. Setiap pegawai yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran benturan kepentingan harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
  3. Kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut laporannya sesuai kebijakan Perusahaan.
  4. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pelapor manakala pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran dan/atau laporannya tidak benar.
  5. Divisi Human Capital Management harus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai batas kewenangannya.
  6. Divisi Human Capital Management harus melaporkan kepada Direksi untuk diambil tindakan sesuai kebijakan Perusahaan.