KETENTUAN MENGENAI TERJADINYA KONFLIK PRIBADI (INSIDER TRADING)
Sesuai dengan SK No.39.3/SK/WBP/PEN/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Benturan kepentingan terjadi apabila:
Dalam bidang operasional khususnya pengadaan barang dan jasa ”tidak boleh” terdapat benturan kepentingan, yaitu:
Penerapan benturan kepentingan di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk sangat dipengaruhi oleh:
Sanksi atas pelanggaran benturan kepentingan
Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran benturan kepentingan
Gedung Vasaka, Jl. MT Haryono Kav, No.10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Ada pertanyaan tentang PKPU WSBP?
Kontak: Investor Relations