All New
Transformation
WSBP

Pengelolaan Benturan Kepentingan & Insider Trading

KETENTUAN MENGENAI TERJADINYA KONFLIK PRIBADI (INSIDER TRADING)

Sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Pedoman Etika Perilaku (Code of Conduct) menyatakan bahwa pengelolaan Benturan Kepentingan dan Insider Tranding adalah sebagai berikut:

  • Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan.
  • Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah.
  • ⁠Dalam hal terjadi Benturan Kepentingan, anggota Dewan Komisaris, organ Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pejabat yang bertanggung jawab dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan dan wajib mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam setiap keputusan.

Penerapan benturan kepentingan di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk sangat dipengaruhi oleh:

  1. Komitmen pimpinan di kalangan Komisaris, Direksi, Manajemen, maupun kelompok kerja Pegawai.
  2. Penggerak penerapan benturan kepentingan dan pengembangannya oleh Human Capital Management Division.
  3. Sosialisasi kepada setiap lapisan Pegawai.


Sanksi atas pelanggaran benturan kepentingan

  1. Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran benturan kepentingan akan diberi sanksi sesuai dengan berat/ringan, sifat, dan seringnya pelanggaran dilakukan.
  2. Prosedur pemberian sanksi sesuai dengan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Waskita Beton Precast Tbk.

Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran benturan kepentingan

  1. Setiap Pegawai wajib melaporkan terjadinya pelanggaran benturan kepentingan melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) yang diatur dalam Pedoman terpisah.
  2. Kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut laporannya sesuai kebijakan Perusahaan.
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pelapor manakala pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran dan/atau laporannya tidak benar.
  4. Tim Whistle Blowing System (WBS) harus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai batas kewenangannya.
  5. Tim Whistle Blowing System (WBS) harus melaporkan kepada Direksi untuk diambil tindakan sesuai kebijakan Perusahaan.