All New
Transformation
WSBP

Manajemen Risiko

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berkomitmen untuk mengelola risiko secara terintegrasi dan profesional dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan. Sebagai salah satu Perusahaan yang bergerak dalam industri beton pracetak, WSBP menghadapi tantangan yang dinamis, baik dari sisi operasional, keuangan, teknologi, maupun kepatuhan terhadap regulasi. 

Penerapan Manajemen risiko di WSBP bertujuan untuk melindungi keberlanjutan bisnis dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam pelaksanaannya, WSBP mengacu pada standar internasional, yaitu ISO 31000:2018 dan COSO Enterprise Risk Management Framework, serta memenuhi ketentuan regulasi sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023. Pendekatan ini memastikan bahwa manajemen risiko dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan praktik terbaik. 

Sebagai bagian dari komitmen penerapan Manajemen Risiko, WSBP telah membangun struktur organisasi yang mendukung, menerapkan proses identifikasi dan mitigasi risiko secara proaktif, serta memastikan adanya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. WSBP terus berupaya untuk menciptakan nilai tambah dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan infrastruktur nasional.

Melalui pengelolaan risiko yang terukur dan terencana, WSBP optimis dapat menghadapi tantangan di masa depan serta menjaga kepercayaan dari pemegang saham dan mitra strategis. 

Pengelolaan Risiko Perusahaan

WSBP mengelola berbagai jenis risiko yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan bisnis, di antaranya:

  1. Formula Strategis: Peristiwa Risiko yang disebabkan oleh ketidakpastian kondisi BUMN dalam peta industri di mana BUMN tersebut beroperasi, termasuk ketidaktepatan arahan kebijakan strategis masing-masing BUMN yang dapat memberikan dampak yang material terhadap posisi BUMN dalam industri di mana BUMN tersebut beroperasi. 
  2. Pasar dan Makroekonomi: Peristiwa Risiko yang disebabkan oleh pergerakan-pergerakan variabel makro ekonomi global seperti pergerakan tingkat bunga referensi, pergerakan nilai tukar Rupiah, dan/atau pergerakan harga-harga komoditas yang tidak dapat dikendalikan oleh BUMN.
  3. Keuangan: Peristiwa Risiko yang disebabkan oleh struktur dan akses pendanaan, terkait perpajakan, anggaran, akuntansi, piutang, pengelolaan modal kerja dan arus kas serta Risiko integritas atas penyusunan dan pelaporan keuangan.
  4. Hukum, Reputasi, & Kepatuhan: Peristiwa Risiko yang disebabkan oleh tindakan dan/atau tuntutan hukum, kecurangan dalam konteks korupsi, kolusi dan nepotisme, perburukan reputasi BUMN dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berpengaruh terhadap reputasi dan kinerja BUMN. 
  5. Proyek: Peristiwa Risiko yang disebabkan oleh proyek-proyek yang dijalankan oleh BUMN mulai dari proses pemilihan proyek, pemilihan konsorsium, Risiko kontraktual proyek, Risiko eksekusi proyek dan penyelesaian proyek. Risiko ini terutama berasal dari BUMN yang memiliki sumber pendapatan yang berasal dari kontrak-kontrak jangka panjang, dan atau BUMN yang sedang menjalankan proyek jangka panjang untuk kepentingan ekspansi. 
  6. Teknologi & Keamanan Siber: Peristiwa risiko yang disebabkan oleh kegagalan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, atau sistem teknologi informasi lainnya pada BUMN termasuk Risiko yang diakibatkan oleh serangan siber (cyber attacks), kehilangan data, pelanggaran privasi, manipulasi data berbahaya, dan/atau pengelolaan akses data. 
  7. Sosial & Lingkungan: Potensi eksposur risiko yang disebabkan oleh peristiwa perubahan iklim fisik, dan/atau Risiko transisi terkait perubahan kebijakan lingkungan, Risiko terkait hubungan yang tidak baik dengan komunitas/masyarakat sekitar dan social engagement.
  8. Operasional: Potensi kerugian yang disebabkan oleh proses internal, kegagalan sistem, kecelakaan dalam kesehatan keselamatan kerja, kesalahan manusia, atau kejadian eksternal (seperti gangguan rantai pasok, logistik, dan lain sebagainya) yang mempengaruhi operasi bisnis sehari-hari.