All New
Transformation
WSBP

id en

Gratifikasi

Kebijakan Gratifikasi

PT Waskita Precast Tbk (WSBP) berkomitmen untuk mencegah segala gratifikasi di lingkungan perusahaan baik dari top management hingga level pegawai. Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System) ISO 37001:2016 dan SK No 98/SK/WBP/PEN/2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifkasi PT Waskita Beton Precast Tbk. 

- SE Komitmen GCG
- Prosedur Pengendalian Gratifikasi
Suap
  • Perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan atau terlibat dalam perbuatan suap.
  • Bentuk-bentuk suap dapat berupa pemberian uang, barang, fasilitas pemberian atau penerimaan jabatan kepada keluarga pejabat ataupun bentuk dan fasilitas lainnya yang dapat merupakan imbalan.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang untuk menerima hadiah dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha dalam bentuk apapun, baik berupa parsel maupun barangbarang berharga lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya potensi benturan kepentingan.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang melakukan pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun dalam rangka mengharapkan imbalan agar mendapatkan perlakuan khusus.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang untuk menerima sumbangan dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/ pengusaha dalam bentuk apapun, baik berupa parsel maupun barang barang berharga lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya potensi benturan kepentingan.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang melakukan pemberian atau menjanjikan sumbangan kepada siapapun dalam rangka mengharapkan imbalan agar mendapatkan perlakuan khusus.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang untuk menerima donasi dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha dalam bentuk apapun, baik berupa parsel maupun barang-barang berharga lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya potensi benturan kepentingan.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang melakukan pemberian atau menjanjikan donasi kepada siapapun dalam rangka mengharapkan imbalan agar mendapatkan perlakuan khusus.
  • Perusahaan dalam batas kepatutan, hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan social sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Seluruh Pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang untuk menerima imbalan dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha dalam bentuk apapun, baik berupa parsel, Factory Visit yang membebani Perusahaan (tidak ada dalam kontrak) maupun barang-barang berharga lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya potensi benturan kepentingan.
  • Seluruh pejabat di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk dilarang melakukan pemberian atau menjanjikan imbalan kepada siapapun dalam rangka mengharapkan imbalan agar mendapatkan perlakuan khusus