RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Waskita Beton Precas Tbk. (“Perseroan”), sehubungan dengan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) Perseroan dalam surat kabar Kontan pada tanggal 2 April 2019 disebutkan bahwa Penjelasan untuk Mata Acara Rapat ke 7 yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertulis sebagai berikut:
Mata Acara Rapat 7
Persetujuan perubahan Anggaran dasar Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar dimaksud adalah perbaikan dan penyempurnaan redaksional, penulisan dan susunan ketentuan Pasal-Pasal mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain Pasal 15 ayat 16 dan Pasal 16 ayat 11
Adapun ralat atas penjelasan tentang Mata Acara Rapat ke 7 tersebut menjadi sebagai berikut:
Mata Acara Rapat 7
Persetujuan perubahan Anggaran dasar Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar dimaksud antara lain perbaikan dan penyempurnaan redaksional, penulisan dan susunan ketentuan Pasal-Pasal mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain Pasal 15 ayat 16 dan Pasal 16 ayat 11 serta Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 (“KBLI 2017”) dengan tidak merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
Informasi lain yang tidak dirubah dalam ralat ini, tetap mengacu pada pemanggilan Rapat tanggal 2 April 2019.
Demikian disampaikan
Jakarta,
DIREKSI
PT WASKITA BETON PRECAST TBK