WSBP telah mengesahkan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk komitmen WSBP untuk menyelesaikan dan mencegah kasus-kasus hukum.
(19/01) diadakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Sosialisasi Business Judgement Rules di Gedung Vasaka Hotel Jakarta. Perjanjian Kerjasama ini berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun diluar pengadilan.
Semoga dengan adanya kerja sama ini WSBP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan performa terbaik untuk kepentingan kedua belah Pihak dalam mejalankan fungsi dan tujuan utama dalam penandatagan kerja sama ini.