PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ Tanggal : Rabu, 24 April 2019
Pukul : 09.00 WIB s/d Selesai
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 1 April 2019 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 jo POJK No.10/POJK.04/2017 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.32) dan pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, usul-usul dari pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam acara Rapat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Diajukan secara tertulis kepada Direksi perseroan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah.
- Usul tersebut telah diterima oleh Direksi perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.
- Usul tersebut harus :
- Dilakukan dengan itikad baik
- Mempertimbangkan kepentingan perseroan
- Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) POJK No. 32 dan pasal 12 ayat 9 angka (1) dan angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan rapat akan dilakukan dengan cara pemasangan iklan sedikitnya pada 1 (satu) surat kabar/ harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 2 April 2019.
Jakarta, 18 Maret 2019
Direksi
PT Waskita Beton Precast Tbk