PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Cawang, Jakarta, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 8 April 2020
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Serbaguna, Gedung Waskita Heritage Lantai 11
Jl. MT. Haryono, Kav. No 10 Cawang, Jakarta Timur 13340
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 serta Pengesahan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2019;
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019;
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020;
- Penetapan Besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
- Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi;
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4
Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Mata Acara Rapat 5
Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN yang dimaksud antara lain adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
c. Mata Acara Rapat 6
Dalam Rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
d. Mata Acara Rapat 7
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang mana untuk Perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan :
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan Karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 16 Maret 2020, pukul 16.15 WIB.
- (a) Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawana Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara; (b) Formulir Surat Kuasa dpaat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE“) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No 2 Jakarta, 10120 (Telp 021-3508077/fax 021-508078)
- Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopiidentitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang sahamdalam Penitipan Kolektif wajb memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
- Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
- Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 17 Maret 2020
DIREKSI
PT Waskita Beton Precast Tbk