PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menjalankan komitmen homologasi tranche D melalui aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement Tahap 3. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema restrukturisasi homologasi yang telah disepakati para kreditur. Langkah ini juga menjadi upaya WSBP agar seluruh kreditur memperoleh haknya.
Private Placement menjadi salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.
“Private Placement tahap 3 ini dilakukan setelah melewati proses verifikasi nilai tagihan serta kelengkapan dokumen administrasi pada kreditur. Verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses berjalan transparan, akurat, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan aksi korporasi ini kami memastikan seluruh kreditur memperoleh haknya,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP.
Pelaksanakan Private Placement Tahap 3 dilakukan sebagai kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian. Perseroan menetapkan tanggal pelaksanaan Private Placement Tahap 3 pada 20 November 2024 dan pencatatan saham hasil aksi korporasi pada 21 November 2024. Kemudian pemberitahuan hasil Private Placement Tahap 3 pada 22 November 2024.
Seiring dengan pelaksanaan Private Placement Tahap 3 jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 54,91 miliar lembar saham menjadi 55,09 miliar lembar saham.
Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 4 tahap secara tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar.
WSBP juga penyelesaian utang Kreditur Finansial (perbankan) yang dilakukan melalui skema Long Term Loan atau Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Perdamaian. Juga Penyelesaian 85% dari total tagihan Kreditur Pemegang Obligasi melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK).
“Langkah-langkah strategis yang kami ambil guna memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, kreditur, dan mitra kerja kami,” tambah Fandy.
WSBP senantiasa menjalankan komitmen pembayaran kepada seluruh kreditur secara tepat waktu sesuai dengan komitmen perusahaan dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko yang solid dalam setiap langkah strategisnya. Dengan penyelesaian kewajiban ini, WSBP optimis dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnisnya, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.