PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A. Cawang,Jakarta, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 24 April 2019
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Grand Pancoran
Jl. Jend Gatot Subroto, Kav 71-73, Pancoran Jakarta Selatan, 12870
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut :
a. Mata Acara 1 sampai dengan 4
Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 Anggaran Perseroan dan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK”).
b. MataAcara 5
Dalam rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No: 30/POJK.04/2015) Mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
c. Mata Acara 6
Persetujuan Penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kekayaan Bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). Perseroan menjaminkan kekayaan bersih lebih dari 50% kepada lembaga keuangan bank. Rincian pinjaman dan jaminan yang direncanakan akan disampaikan secara terpisah ke Otoritas Jasa Keuangan.
d. Mata Acara 7
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar yang dimaksud adalah perbaikan dan penyempurnaan redaksional, penulisan, dan susunan ketentuan pasal-pasal megacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain PAsal 15 ayat 16 dan Pasal 16 ayat 11. Perubahan Aggaran Dasar yang diusulkan dapat dilihat pada lampiran surat ini.
e. Mata Acara 8
Persetujuan Pengukuhan Keputusan Menteri BUMN.Keputusan Menteri BUMN yang dimaksud antara lain adalah Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
Catatan :
3. |
a. | Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan Ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. |
|
b. | Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan.
PT Datindo Entrycom Puri Datindo, Wisma Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34-35, Jakarta, 10220 Telepon 021 – 570 9009 / 570 8912 Faksimili 021 – 570 9026 / 570 8914
|
Jakarta, 2 April 2019
DIREKSI
PT WASKITA BETON PRECAST TBK