Ide dan pemikiran buktikan hasil kinerja yang unggul

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

April 2, 2019
PT Waskita Beton Precast Assets


PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT WASKITA BETON PRECAST TBK

Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A. Cawang,Jakarta, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal  :  Rabu, 24 April 2019


Waktu        :  09.00 WIB – selesai


Tempat        :  Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Grand Pancoran


Jl. Jend Gatot Subroto, Kav 71-73, Pancoran Jakarta Selatan, 12870


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2018;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2018;
  3. Persetujuan Pemegang Saham untuk Melimpahkan Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan perihal penunjukan Akuntan Publik Perseroan yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2019;
  4. Penetapan Besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  5.  Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO (Initial Public Offering).
  6. Persetujuan Penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kekayaan Bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum);
  7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  8. Persetujuan Pengukuhan Keputusan Menteri BUMN;

Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut :

a. Mata Acara 1 sampai dengan 4

Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 Anggaran Perseroan dan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK”).

b. MataAcara 5

Dalam rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No: 30/POJK.04/2015) Mengenai Laporan  Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

c. Mata Acara 6

Persetujuan Penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kekayaan Bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). Perseroan menjaminkan kekayaan bersih lebih dari 50% kepada lembaga keuangan bank. Rincian pinjaman dan jaminan yang direncanakan akan disampaikan secara terpisah ke Otoritas Jasa Keuangan.

d. Mata Acara 7

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar yang dimaksud adalah perbaikan dan penyempurnaan redaksional, penulisan, dan susunan ketentuan pasal-pasal megacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain PAsal 15 ayat 16 dan Pasal 16 ayat 11. Perubahan Aggaran Dasar yang diusulkan dapat dilihat pada lampiran surat ini.

e. Mata Acara 8

Persetujuan Pengukuhan Keputusan Menteri BUMN.Keputusan Menteri BUMN yang dimaksud antara lain adalah Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN

Catatan :

  1.  Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan Karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 April 2019, pukul 16.15 WIB.
 

3.

a. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan Ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
 

 

b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan.

PT Datindo Entrycom

Puri Datindo, Wisma Sudirman,

Jl. Jend. Sudirman Kav. 34-35, Jakarta, 10220

Telepon 021 – 570 9009 / 570 8912 Faksimili 021 – 570 9026 / 570 8914

 

 

  1. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajb memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
  2. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  3. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 32, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 2 April 2019

DIREKSI

PT WASKITA BETON PRECAST TBK


Sekretaris Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk