Jakarta, 8 Desember 2020. PT Waskita Precast Tbk (Waskita Precast) berkomitmen untuk mencegah segala tindakan korupsi di lingkungan perusahaan baik dari top management hingga level pegawai. Hal ini sesuai dengan prinsip – prinsip tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System) ISO 37001:2016 dari Sucofindo International pada 25 September 2020 dengan Lingkup Unit Kerja di Kantor Pusat.
Moch. Cholis Prihanto, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan melalui penerapan SMAP ini, Waskita Precast berkomitmen untuk terhindar dari risiko penyuapan yang dapat merugikan stakeholder dalam perusahaan. “Penerapan ini harus dimulai dari level top management hingga seluruh pegawai. Perusahaan juga membutuhkan dukungan dari manajemen dan seluruh pegawai agar sistem dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, perusahaan sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) yang telah mendapat pengesahan sejak tahun 2018. Melalui kebijakan Gratifikasi tersebut perusahaan melarang keras untuk menerima pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dari dan kepada pihak ketiga. Kemudian melalui kebijakan WBS, perusahaan mengatur pelaporan terkait adanya pelanggaran tindak korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, gratifikasi, pencurian, kecurangan/fraud yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Perusahaan juga melakukan transparansi dan memenuhi peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkup perusahaan setiap tahun sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK No.KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Komitmen terhadap transparansi LHKPN ini ditunjuukan dengan jumlah pengungkapan penyampaian LHKPN Waskita Precast yang mencapai 100% pada tahun 2019, di mana terdiri dari LHKPN direksi dan general manager perusahaan.
Ke depannya perusahaan akan terus menjaga sistem tersebut untuk dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan dapat terhindar dari segala bentuk tindakan korupsi.