Wujudkan keterbukaan informasi yang baik

Corporate Statement Terkait Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali oleh PT Bank DKI

Jakarta, Maret 2026. PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima pemberitahuan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank DKI atas putusan kasasi Nomor 2555 K/PDT/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa: 

  1. Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku;

  2. Pengajuan PK tersebut merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh PT Bank DKI atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2555 K/PDT/2025 pada 13 Agustus 2025 yang menyatakan “Tolak” terhadap permohonan kasasi PT Bank DKI Nomor 1329/Pdt/2024/PT DKI tanggal 2 Desember 2024. Putusan “Tolak” Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya.

  3. Pengajuan PK ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan;

  4. Perseroan akan terus menjalankan kegiatan usaha sesuai rencana dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta manajemen risiko yang terukur.


Sekretaris Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk


Maret 31, 2026