Pengumuman Penawaran Umum Divestasi Aset
No. : 93/WBP/PPB/2021
PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”) beralamat di Gedung Teraskita Lt.3A, Jl. M.T. Haryono Kav. 10A, Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13340, akan mengadakan penawaran umum atas 3 aset berupa Pabrik Beton Pracetak yang terletak di Klaten (“Plant Klaten”), Cibitung (“Plant Cibitung”), dan Karawang (“Plant Karawang”), dengan kondisi seluruh Pabrik Beton Pracetak yang ditawarkan masih beroperasi. Penjualan Pabrik Beton Pracetak akan mencakup penjualan atas tanah dan bangunan Pabrik Beton Pracetak, bangunan pendukung, serta mesin dan peralatan produksi
Adapun aset yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
No. | Aset | Harga Indikasi |
1 | Plant Klaten | Rp 176.500.000.000,- |
2 | Plant Cibitung | Rp 115.000.000.000,- |
3 | Plant Karawang | Rp 417.500.000.000,- |
Peminat dapat mengajukan penawaran atas satu atau beberapa Aset yang ditawarkan sekaligus.
Jadwal Penjelasan
Hari, Tanggal | : | Rabu, 03 November 2021 |
Waktu | : | 09.00 – 12.00 WIB |
Platform | : | Online
(link disediakan bagi pendaftar yang telah melakukan konfirmasi) |
Syarat-syarat Penawaran Terbuka
- Calon Peserta harus mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pesertadan melengkapi dokumen pendaftaran yang disediakan pada link berikut :
- Calon Peserta Perorangan
https://tinyurl.com/FormDaftarPerorangan
- Calon Peserta Badan Hukum
https://tinyurl.com/FormDaftarBadanHukum
- Biaya pendaftaran sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),ditransfer ke rekening :
PT Waskita Beton Precast Tbk
Nama Bank : Bank Mandiri
No. Rekening : 1660001170117
Berita : Pendaftaran Penawaran Terbuka
- Calon Peserta harus menyerahkan persyaratan sebagai berikut :
Calon Peserta Perorangan | Calon Peserta Badan Hukum |
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Surat Kuasa Perwakilan Perorangan 4.Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit,dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list WSBP yang dapat diunduh pada: [https://bit.ly/2YoFBwr]; 5. Bukti Setoran Biaya Pendaftaran |
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan 3. Salinan Anggaran Dasar meliputi Akta Pendirian Badan Usaha (berikut perubahannya, apabila ada) 4. Salinan Akta susunan pengurus terakhir 5. Salinan perizinan perusahaan seperti SIUP dan TDP 6. Surat Kuasa Perwakilan Perusahaan 7. Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list WSBP yang dapat diunduh pada: [https://bit.ly/2YoFBwr] 8. Bukti Setoran Biaya Pendaftaran |
- Seluruh dokumenpersyaratan softcopy selambatnya diterima pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021, Pukul 17.00 WIB, dan mengirimkan email konfirmasi pengiriman dokumen kepada Tim Divestasi WSBP
- Ketentuan dan syarat-syarat lainnya akandisampaikan pada saat Aanwijzing
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Tim Divestasi Aset WSBP
No. Handphone (+62) 813 8030 2407 (Rani)
E-mail divestasi@waskitaprecast.co.id
Jakarta, 08 October 2021
Tim Divestasi Aset
PT Waskita Beton Precast Tbk
TTD
Ketua
Detil masing-masing Plant dapat diakses pada laman Info Divestasi WBP