Jakarta, Juni 2023. Sehubungan dengan adanya Perubahan Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 9 Juni 2023 menjadi Jumat, 30 Juni 2023, dengan ini Perseroan menyampaikan beberapa hal, antara lain:

1. Dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan telah menyampaikan sebagai berikut:
a. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keterbukaan Informasi sesuai Ketentuan Restrukturisasi Keuangan dalam POJK No.14/2019 pada Selasa, 2 Mei 2023.
b. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Keterbukaan Informasi PMTHMETD Pertama pada Jumat, 2 Juni 2023.
c. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi PMTHMETD Kedua pada Rabu, 7 Juni 2023.

2. Perseroan menghormati tanggapan dan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga Perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023.

3. Manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa mematuhi komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.

4. Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sebelumnya Perseroan telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS). Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke 6 paska putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023.

6. Ke depannya, Manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

7. WSBP menyediakan layanan Call Center 1500927 (WBP) bagi seluruh kreditur untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai Ketentuan PKPU dan Implementasi Perjanjian Perdamaian.