Jakarta, Februari 2023. Terkait dengan adanya  pemberitaan mengenai saham WSBP, dengan ini Manajemen ingin menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  1. Saham WSBP telah mengalami suspensi selama 12 bulan dan tidak masuk dalam kategori delisting. Namun manajemen WSBP mengantisipasi risiko tersebut dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi pencabutan suspensi.
  2. Perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan pembukaan suspensi yang ditetapkan BEI seperti menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemenuhan kewajiban kepada BEI, penyampaian laporan rutin bulanan kepada regulator dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebagai perusahaan terbuka.
  3. Saat ini manajemen fokus untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi PUB I Tahap I dan II WSBP. Persetujuan RUPO yang akan digelar pada 15 Februari 2023 menjadi faktor paling krusial dalam pencabutan suspensi. Perseroan berharap para pemegang obligasi dapat menyetujui usulan penyesuaian PWA dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian WSBP. Sebelumnya WSBP telah mengadakan RUPO pada 23 November 2022, namun para pemegang obligasi belum menyetujui usulan yang disampaikan Waliamanat dan Perseroan.
  4. Perseroan berkomitmen untuk dapat segera membuka suspensi saham untuk melindungi kepentingan pemegang saham Perseroan. Pembukaan suspensi juga menjadi milestone paling penting untuk melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur dalam perjanjian perdamaian.
  5. Sebagai informasi, suspensi saham WSBP berawal pada Januari 2022 ketika Perseroan ditetapkan dalam status PKPU Sementara. Hal tersebut mengakibatkan default pemenuhan salah satu kewajiban bunga obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.