Jakarta, Desember 2023. Sehubungan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Semester I/2023 terkait Perseroan, bersama ini Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Manajemen Perseroan pun telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
  2. Dapat kami sampaikan bahwa proyek Pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 4 (“Proyek KLBM Seksi 4”) dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai (“Proyek Tetrapod”) merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan pada periode 2017 hingga 2020.
  3. Perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut.
  4. Pemberi kerja Proyek KLBM Seksi 4 (PT WBW) dan Proyek Tetrapod (PT STL) telah mengakui pekerjaan dan produk yang disediakan oleh Perseroan yang didokumentasikan melalui Berita Acara. Namun, hingga saat ini Perseroan belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut.
  5. Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Perseroan telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (“JPN Kejagung”).
  6. Perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk di dalamnya langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp436,8 Miliar. Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp781,5 Miliar.
  7. Guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan saat ini telah melakukan perbaikan dengan menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum Perseroan mengikuti suatu tender proyek baru.
  8. Perseroan jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
  9. Seluruh proyek yang dikerjakan oleh Perseroan memiliki kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis sesuai dengan prosedur internal Perseroan. Melalui kajian ini Perseroan ingin meminimalisir adanya potensi risiko dalam proses pengerjaan proyek dan menghindari potensi kerugian.
  10. Implementasi Tata Kelola Manajemen Risiko ini juga didukung dengan adanya Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pengawasan atas pengelolaan risiko usaha yang dihadapiĀ Perseroan.