Jakarta, Oktober 2022. Sehubungan dengan putusan perdamaian / homologasi PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung telah mengumumkan putusan “Tolak” atas permohonan Kasasi yang diajukan PT Bank DKI atas Perjanjian Perdamaian PKPU WSBP.
  2. Sebagai kelanjutan atas putusan tersebut, WSBP telah membuka proses verifikasi lanjutan bagi kreditur yang belum mengikuti verifikasi pada tahap awal. Proses Verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan melalui media massa pada 11 Oktober 2022.
  3. Melalui verifikasi lanjutan ini, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
  4. Dengan ini, WSBP mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki.
  5. Lebih lanjut, untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center 1500927, yang berfungsi sebagai pusat informasi terpercaya mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan.
  6. Ini sejalan dengan fokus Manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP, komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan implementasi transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari 3 pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization.

Fandy Dewanto
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk