All New
Transformation
WSBP

Auditor Eksternal

AKUNTAN PUBLIK

Untuk memastikan keberlanjutan ketepatan dan keandalan Laporan Keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham, WSBP menggunakan jasa akuntan publik sebagai pihak eksternal yang independen. Akuntan publik ini bertugas melakukan audit keuangan tahunan dan memberikan opini audit terkait kesesuaian penyajian laporan keuangan Perseroan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris melalui rekomendasi dari Komite Audit. Opini tersebut menyatakan evaluasi atas laporan keuangan yang disusun oleh Manajemen untuk memastikan kepatuhan dan kredibilitasnya.

Mekanisme Pemilihan Akuntan Publik

Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik ditetapkan oleh RUPS berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris, sejalan dengan rekomendasi dari Komite Audit. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan kualitas hasil pemeriksaan. Auditor eksternal yang dipilih harus bebas dari benturan kepentingan dengan setiap level pejabat Perusahaan untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas mereka.

Di tahun 2023, penunjukan KAP beserta Akuntan Publik dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan hasil RUPS Tahunan Tahun 2023, yakni para Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris WSBP perihal penunjukan KAP dan Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk untuk Tahun Buku 2023.

Pelimpahan kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris WSBP terkait penunjukan KAP dan Akuntan Publik dilakukan karena proses pengadaan KAP sampai dengan waktu RUPS Tahunan diselenggarakan masih dalam proses dengan kriteria yang akan ditentukan secara terpisah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Komite Audit serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagan mekanisme pemilihan akuntan publik:

Rapat Umum Pemegang Saham

Dewan Komisaris

Calon Kantor Akuntan Publik (KAP)

Penetapan KAP Terpilih

Pengajuan Ke Dewan Komisaris

Rekomendasi KAP yang akan ditunjuk

Analisa & Pertimbangan Penentuan KAP oleh Komite Audit

Penugasan Akuntan Publik

Salah satu hasil keputusan RUPS Tahunan 2023 tanggal 21 Juni 2023 adalah menyetujui memberi wewenang kepada Board of Commissioners untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2023. Sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan RUPS Tahunan tersebut, dengan mempertimbangkan rekomendasi Audit Committee yang telah melakukan proses evaluasi dan seleksi, Board of Commissioners telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG) untuk mengaudit Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Dasar penunjukan dan penugasan KAP Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG) berdasarkan Engagement Letter No. 125.03.06/WBP/HGK/HO/X-2023 tanggal 11 Oktober 2023.

Jasa yang diberikan oleh kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tahun buku 2023

Jasa utama yang diberikan oleh Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG) dan Akuntan Publik Bambang Karunawan untuk tahun buku 2023 adalah melakukan audit atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang mencakup audit umum atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Di tahun 2023, tidak terdapat jasa lain yang diberikan oleh KAP Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG).