AKUNTAN PUBLIK
Penggunaan jasa Akuntan Publik yang termasuk ke dalam Auditor Eksternal dibutuhkan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal material, posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pada dasarnya, pernyataan Akuntan Publik merupakan pendapat pihak ketiga yang independen mengenai kewajaran Laporan Keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham Perseroan maupun pemegang kepentingan lainnya menyangkut hal-hal yang material yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut.
Kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan Perseroan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Audit. Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, auditor eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan setiap level pejabat Perseroan.
Mekanisme Pemilihan Akuntan Publik
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor:17/ PMK.01/2008 Pasal 3 ayat (1) tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa Pemberian Jasa Audit Umum atas Laporan Keuangan oleh KAP dapat dilakukan paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, sedangkan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut.
Atas dasar hal tersebut, keputusan RUPS meminta Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk menentukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham WBP tahun 2020 memutuskan menyetujui Keputusan Dewan Komisaris menetapkan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan nomor surat penunjukan 30/WBP/DK/2020 tanggal 19 Juni 2020 untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bagan mekanisme pemilihan akuntan publik:
Penugasan Akuntan Publik
Mengacu pada mekanisme penunjukkan KAP dan Akuntan Publik di atas, Perusahaan menetapkan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan Akuntan Publik Rusli, CPA sebagai auditor eksternal yang bertugas untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Waskita Beton Precast Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Dasar penunjukkan dan penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan antara lain: 1. Engagenent Letter No. 0530820/RLI/1116/EL tanggal 30 September 2020 perihal Audit Umum atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020; dan 2. Surat Perintah Kerja No 001336/SPKWBP/2020 tanggal 16 Desember 2020
Jasa yang diberikan oleh kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tahun buku 2020
Jasa utama yang diberikan oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan Akuntan Publik Rusli, CPA untuk tahun buku 2020 adalah melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Waskita Beton Precast Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang mencakup audit atas review Konsolidasian Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Gedung Vasaka, Jl. MT Haryono Kav, No.10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Ada pertanyaan perihal PKPU?
Hubungi Kontak
Investor Relations WSBP