Asesmen GCG
Untuk mengetahui tingkat penerapan GCG yang telah dilakukan oleh Perseroan, penilaian dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh Perseroan. Hal ini dilakukan guna memberi gambaran dan evaluasi bagi seluruh pihak Perseroan untuk dapat terus meningkatkan kinerja demi terciptanya tatanan mekanisme GCG yang dapat menginternalisasi seluruh prinsip-prinsip GCG yang ada. Hasil Penilaian GCG senantiasa diungkapkan kepada publik dan pemangku kepentingan, baik melalui situs web resmi Perseroan ataupun melalui Laporan Tahunan. Atas penilaian penerapan GCG tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi perbaikan yang diberikan. penjualan produk perusahaan.
Prosedur Pelaksanaan Asesmen GCG
Pengukuran terhadap efektivitas penerapan GCG sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan termasuk Waskita Beton Precast agar kredibilitas pelaksanaan tata kelola yang baik senantiasa terpelihara dan dapat ditingkatkan. Secara berkala Perseroan melaksanakan asesmen yang dilakukan oleh konsultan independen maupun oleh tim kerja yang berasal dari internal Perseroan (self-assessment) yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan tertentu agar proses penilaian berjalan independen. Pelaksanaan asesmen dilakukan dengan menggunakan metodemetode tertentu untuk mengidentifikasi serta mencari tahu adakah kelemahan kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus Perseroan untuk segera ditindak lanjuti. Landasan yuridis dan prosedur pelaksanaan asesmen GCG di Perseroan mengacu pada Peraturan Kementrian BUMN SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Pihak yang Melaksanakan Asesmen
Di tahun 2016, perusahaan belum melakukan self assessment dari implementasi GCG . Akan tetapi masih dalam penilaian induknya. Kemudian pada tahun 2017, perusahaan menjalankan self-assessment yang dilakukan oleh internal Perseroan dengan bantuan tenaga ahli. Pada tahun 2018, perusahaan menjalankan asesmen GCG tahun buku 2017 yang dilakukan oleh Pihak Ketiga. Pada tahun 2019, perusahaan menjalankan asesmen GCG untuk tahun buku 2018 yang dilakukan oleh BPKP. Selanjutnya pada tahun 2020, perusahaan melakukan self-assessment yang dilakukan oleh Pihak Ketiga untuk tahun buku 2019. Lalu untuk tahun tahun buku 2020, Pihak Ketiga melakukan self-assessment untuk perusahaan.
Hasil Penilaian GCG
Asesmen GCG
Tahun Buku 2023
Kategori:
Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2022
Kategori:
Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2021
Kategori:
Sangat Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2020
Kategori:
Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2019
Kategori:
Sangat Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2018
Kategori:
Baik
Asesmen GCG
Tahun Buku 2017
Kategori:
Baik
Hal ini membuktikan bahwa Perseroan secara konsisten terus menerapkan prinsip-prinsip GCG di perusahaan dan selalu berupaya untuk melakukan perbaikan di bidang GCG.
Gedung Vasaka, Jl. MT Haryono Kav, No.10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Ada pertanyaan perihal PKPU?
Hubungi Kontak
Investor Relations WSBP