Jakarta, 4 Desember 2023. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu kreditur
PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) yaitu PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,
bersama ini Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka
penyelesaian gugatan tersebut.
2. Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.
3. Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang
diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh
stakeholder Perseroan.
4. Dapat disampaikan bahwa PT Bank DKI adalah kreditur Perseroan yang tergolong sebagai
Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 28 Juni 2022.
Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan
Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
5. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat
dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan
mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.
6. Hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%,
dengan milestone utama yaitu:
A. Pembayaran Kas melalui CFADS (“Cash Flow Available For Debt Service”) sebanyak 2
kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp
152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang
menyetujui / mendukung Perjanjian Perdamaian). Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.
B. Penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial
Tranche A Perjanjian Perdamaian.
C. Penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang
obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche
B Perjanjian Perdamaian.
D. Pada 4 Agustus 2023 lalu, Perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I
senilai Rp1,43 Triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
E. Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) senilai Rp1,85
Triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang
tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian
7. WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan
perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan berkomitmen untuk
melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan
senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan
target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.